SELAMAT DATANG DI DESA SEMEN KECAMTAN PARON KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pengumuman Lowongan Perangkat Desa Semen Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur

25 September 2025 00:12:20  Administrator  1.094 Kali Dibaca  Berita Desa

Mendasar Surat Rekomendasi dari Camat Paron Nomor : 400.10.2.2/1515/404.602/2025 tanggal 18 September 2025, tentang Rekomendasi Pelaksanaan Pengisian Perangakat Desa, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Ngawi Nomor : 103 Tahun 2022, Tentang Pengisian Perangkat Desa. Bersama ini Tim Pengisian melakukan Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa melalui Pengumuman Lowongan Perangkat Desa. Sehubungan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Desa Semen Nomor : 400.10.2.2/02.09/404.602.3/2025 Tanggal 15 September 2025 Tentang Pembentukan  Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Desa Semen  Tahun 2025. Dengan ini diumumkan kepada seluruh Masyarakat Indonesia, dalam rangka mengisi Lowongan Perangkat Desa Semen  telah dibuka Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Semen  untuk formasi :

  1. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
  2. KEPALA DUSUN GEBANGSEWU

 

 

 

Dengan ketentuan sebagai berikut :

A.  PERSYARATAN UMUM 

Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel) untuk bakal calon Kasi Kesejahteraan;
  9. Kasi Kesejahteraan Bersedia untuk berdomisili dan menetap di Desa Semen selama menjadi Perangkat Desa.
  10. Kasun Gebangsewu Bersedia untuk berdomisili dan Menetap di Dusun Gebangsewu Desa Semen selama menjadi Perangkat Desa.

B.  PERSYARATAN ADMINITRASI 

Persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa adalah sebagai berikut:

1. Surat Lamaran secara tertulis bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diajukan kepada Tim Pengisian Perangkat Desa;

2. Surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), antara lain:

  • Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  *Unduh Disini*
  • Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;    *Unduh Disini*
  • Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa; dan *Unduh Disini*
  • Pernyataan bersedia untuk berdomisili di desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa. *Unduh Disini KASI*    *Unduh Disini KASUN* 

3. Fotokopi Ijazah dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang dilegalisir 2 Lembar dan menunjukkan berkas asli

4. Fotokopi E‑KTP / Surat Keterangan Tanda Penduduk 2 Lembar dan menunjukkan berkas asli.

5. Fotokopi Kartu Keluarga 2 Lembar dan menunjukkan berkas asli.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Sektor setempat.

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas.

8. Surat pernyataan bahwa mampu mengoperasikan komputer minimal pada program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel) dikecualikan bagi bakal calon yang mendaftar jabatan Kepala Dusun. *Unduh Disini*

9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

10. Calon Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa, BPD dan PNS wajib mengajukan dan menyampaikan ijin kepeda pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C.  MATERI UJIAN  

1. Materi Ujian Tulis

  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Pengetahuan Tentang Pemerintah Desa;
  4. Bahasa Indonesia; dan
  5. Pengetahuan Umum;

2. Ujian Praktik Komputer MS. Word & Excel (Jabatan Kasi)

D.  WAKTU PENDAFTARAN  

Mulai dari Tanggal 02 Oktober s/d 15 Oktober 2025 (Hari Kerja)
Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

E.  TEMPAT PENDAFTARAN 

KANTOR SEKRETARIAT TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA (KANTOR KEPALA DESA SEMEN)

F. LAIN LAIN

  1. Semua persyaratan administrasi dimasukkan dalam Stopmap Warna Kuning Untuk Kepala Seksi Kesejahteraan dan Stopmap Warna Merah untuk Kepala Dusun Gebangsewu.
  2. Bagian depan map ditulis Berkas Pendaftaran Calon Perangkat Desa Semen : 

               - Nama Pelamar, Alamat lengkap, dan Nomor Hp/WA yang bisa dihubungi.

  3. Semua Berkas Persyaratan Umum dan Administrasi Menggunakan Kertas Ukuran F4 serta Menyerahkan Berkas asli dan Fotokopi ke Panitia pendaftaran.
  4. Pendaftaran tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
  5. Harap membawa 1 lembar Materai Rp. 10.000,-
  6. Pengumuman atau informasi terkait tahapan pengisian perangkat Desa Semen akan di umumkan di website ini.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

20 April 2014 | 524 Kali
Undang Undang
29 April 2023 | 829 Kali
Halal bihalal perantauan warga dusun cung belut adakan bhakti sosial, senin, (24/4/2023)
24 Agustus 2016 | 455 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 508 Kali
LKMD Desa Semen
30 April 2014 | 605 Kali
Profil Potensi Desa
22 April 2014 | 534 Kali
Pengaduan
13 Februari 2023 | 0 Kali
38 Orang resmi di lantik jadi PANTARLIH Desa Semen

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Brigjen Slamet Riyadi No.Desa, Cungbelut, Semen, Kec. Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Desa : Semen
Kecamatan : Paron
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63253
Telepon :
Email : semenngawi8@gmail.com